Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malangkucecwara
Author
AFDHOL, SYAHRIZAL MUHAMAD
Subject
Perpajakan
Datestamp
2021-12-08 03:32:26
Abstract :
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perusahaan perlu memahami
beberapa sifat pemungutan dan pemotongan dalam perpajakan.
Diantaranya adalah pajak bersifat final dan tidak final. Hal ini bukanlah
suatu hal yang baru dalam perpajakan, karena perlakuan pajak yang
berbeda akan menimbulkan perbedaan dalam menghitung besaran
pajaknya. Begitu pula dalam bidang konstruksi, Perusahaan jasa konstruksi
ada yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak final. Perusahaan perlu
menggolongkan penghasilan yang bersifat final dan tidak final sesuai
dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan. Karena itu adalah dasar dalam
menentukan besaran pajak terutangnya. Dalam prakteknya, terdapat
perbedaan yang signifikan. Pajak terutang bersifat final lebih besar
dibandingkan dengan pajak terutang bersifat tidak final.