Abstract :
Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui penerapan sistem bagi hasil pada
Bank Syariah Indonesia cabang Ambon. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan bagi hasil pada akad mudharabah
di Bank Syariah Indonesia Kota Ambon.Dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian kualitatif/lapangan di mana dalam hal ini melakukan wawancara
langsung pada pihak-pihak yang terkait mengenai segala hal yang
berhubungan dengan sistem bagi hasil di Bank Syariah Indonesia Kota Ambon.
Dari penelitian yang dilakukan pada Bank Syariah Indonesia kota Ambon
ditemukan fakta di lapangan bahwa di Bank Syariah Indonesia menggunakan
sistem bagi hasil (Mudharabah ) sesuai dengan ketentuan syariat Islam,
berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Mekanisme perhitungan bagi hasil
yang diterapkan di dalam Bank Syariah Indonesia menggunakan sistem Revenue
Sharing, di mana sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan
pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana,
sedangkan penerapan sistem bagi hasil pada Bank Syariah Indonesia dapat
dilihat dari penentuan bagi hasil yang dilakukan secara transparan dengan
nasabahnya, dan perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan
usaha terjadi atas dasar kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa
adanya unsur paksaan, selanjutnya adalah bahwa penerapan sistem pada bank,
dana yang diinvestasikan nasabah ke Bank Syariah Indonesia selanjutnya
diinvestasikan kembali ke usaha-usaha yang halal dan produktif.