Abstract :
Tujuan dari penulis skripsi ini untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan omzet
dan angsuran Pasal 25 dengan adanya insentif pajak serta sistematika implementasi
dari tata cara pemanfaatan insentif pajak PPh Final (PP.23) dan pengurangan
angsuran PPh Pasal 25. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
berbentuk deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian penulis mengungkapkan bahwa insentif pajak pengurangan angsuran
PPh Pasal 25 menimbulkan PPh kurang bayar menjadi lebih besar, besar angsuran
tiap bulan menjadi kecil, terjadi perubahan arus kas, dapat disimpulkan
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bersifat menunda. Kemudian untuk insentif
pajak PPh Final DTP (PP.23) wajib pajak tidak perlu membayarkan pajak
penghasilan karena sudah ditanggung oleh pemerintah, wajib pajak hanya perlu
untuk melaporkan realisasi omzet yang diperoleh perbulannya melalui laman
www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.