Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Sinar General Industries
(Cikande) telah menerapkan berbagai strategi tax planning untuk mengelola Pajak
Penghasilan Pasal 21 Badan dengan lebih efektif. Strategi yang digunakan antara
lain restrukturisasi gaji dan tunjangan karyawan, pengoptimalan pengurangan
pajak melalui pengelompokan pengeluaran yang memenuhi syarat, serta
penggunaan insentif pajak yang tersedia. Dampak dari penerapan tax planning ini
adalah pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh PT. Sinar General
Industries (Cikande), sehingga meningkatkan keuntungan perusahaan. Selain itu,
tax planning juga membantu perusahaan dalam mematuhi peraturan perpajakan
yang berlaku, mengurangi risiko non-pemenuhan kewajiban pajak, dan
memperkuat reputasi perusahaan dalam hal kepatuhan perpajakan.