Abstract :
Akuntansi Pemerintah memiliki tiga tujuan pokok, yaitu pertanggungjawaban,
manajerial, dan pengawasan. Pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah merupakan
perwujudan dan penyediaan informasi mengenai setiap tindakan atau kegiatan dan
pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah selama satu periode. Alokasi Dana
Desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan
pembangunan ditingkat pedesaan. Alokasi Dana Desa berasal dari pendapatan transfer
yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten/kota. Penelitian ini berada di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang
Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh penerapan prinsip-prinsip
transparansi Kepala Desa dalam pengelolaan APBDesa di Desa Pandanajeng Kecamatan
Tumpang Kabupaten Malang. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan
membandingkan undang-undang Permendagri 113 tahun 2014 dengan kegiatan lapangan
sesungguhnya.
Hasil penelitian berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014 menunjukkan bahwa
secara garis besar pengelolaan APBDesa di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang
Kabupaten Malang sudah transparan pada tahapan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawabannya. Didukung pula dengan masyarakat yang turut aktif dalam
melakukan pembangunan Desa.
Kata Kunci: Penerapan, Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
III
ABSTRACK
Government accounting has there main objective, namely accountability,
managerial and supervision. Accountability of the government is a manifestation of the
provision of information about any acts or activities and financial management of the
government responsibility to promotr development in the villages. Village Fund
Allocation derived from Transfer revenue that is sourced from the financial balance of
central and local received by the district / city. This research was conducted in the village
of Pandanajeng Sub-District of Tumpang District of Malang.
This study used a qualitative method with descriptive. This research is meant to
find out how far the implementation of transparency principles of village chief in
managing the Village Budget (APBDes) at the village of Pandanajeng Sub-District of
Tumpang District Of Malang. The description was obtained through measurement by
comparing the government legislation of of 113 of 2014 with actual field activities.
The result based on Government Regulation of 113 of 2014 indicated that the
management of (APBDes) in Pandanajeng was already transparent to the stage of
administration, reporting and accountability. Supported also by the people who
participated actively in making rural development.
Keywords: Implementation, Management Transparency, Village Revenue and
Expenditure Budget.