Abstract :
vi
ABSTRAKSI
Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menetapkan bahwa salah
satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Daerah. Pajak Daerah, yang
selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009). Pajak daerah sebagai komponen utama PAD,
dibagi menjadi dua yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak
Kabupaten/Kota terbagi menjadi 11 pajak, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet,
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaruh pajak daerah terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada tahun 2013-2018. Dalam
penelitian ini menggunakanperhitungan regresi linier sederhana dan uji t. ini
berfungsi untuk mengetahui pengaruh variabel bebas secara parsial terhadap
variabel terukat
Hasil penelitiannya adalah ada pengaruh positif dan signifikan antara
variabel pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. model regresi tersebut
memiliki koefisien determinasi (R2) sebesar 0,038. Dan da pengaruh pajak
daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah, Besarnya koefisien pajak parkir
sebesar 0,342 kenaikan pajak daearah akan menaikan Pendapatan Asli Daerah.
Kata kunci: Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
vii
ABSTRACT
Law No. 33 of 2004 on Financial Balance between the Central Government and
Local Government has determined that one of the local revenue is a Local
Tax. Local Taxes, which is hereinafter referred to taxes, mandatory contributions
to the region is owed by individuals or entities that are enforceable under
Law Act, by not getting the rewards directly and used for the purposes of Regions
for the greatest prosperity of the people (Law No. 28 The year 2009). Local tax
revenue as the main component, is divided into two Provincial Tax and Tax
District / City. Tax District / City is divided into 11 tax, the hotel tax, restaurant
tax, amusement tax, advertisement tax, street lighting tax, Tax Minerals
Not metals and rocks, the Tax Center, Ground Water Tax, Tax Swallow's
Nest, Land and Building Tax Rural and urban and Customs coquisition of land
and building. The purpose of this study To determine the effect of local taxes
to revenue Malang in 2013-2018. In this study use a simple linear regression and t
test. This serves to determine the effect of independent variables partially
on variable terukat The research is there is positive and significant influence
between variable local taxes to local revenue. The regression model has a
coefficient of determination (R2) of 0.038. And the tax effects da region against
region income, amount of parking tax coefficient of 0.342 affluent tax increases
will raise local revenue.
Keywords: Local Taxes and Local Revenue