Abstract :
Abstraksi
Tingkat kepatuhan wajib pajak masih tergolong sangat rendah, hal ini disebabkan
karena kurangnya pengetahuan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan PP
No. 46Tahun 2013. Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak belum mencapai tingkat
sebagaimana yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
apakah terdapat pengaruh signifikan pada pengetahuan wajib pajak dan kesadaran
wajib pajak tentang PP No. 46 Tahun 2013 terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota
Malang dengan mengambil sample sebanyak 100 responden. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kausalitas dan verifikatif dengan pendekatan
kuantitatif. Pengujian statistik menggunakan analisis regresi linier berganda dimana
pengaruh variabel-variabel diuji menggunakan uji t. Penelitian membuktikan bahwa
pengetahuan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak tentang PP No. 46 Tahun 2013
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengaruh sebesar 54% dengan
arah positif, sedangkan sisanya 46% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak
diteliti.