Abstract :
ABSTRAKSI
?PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN
DAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WPOP)?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi
Perpajakan dan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) Studi Empiris pada KPP Pratama Batu.
Data penelitian ini
diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan kepada Wajib pajak Orang Pribadi (WPOP)
yang terdaftar di KPP Pratama Batu. Metode pengambilan sampel yang dilakukan oleh
peneliti yaitu metode sampling incidental. Sampel yang digunakan pada penelitian ini
sebanyak 100 responden. Kuesioner di uji melalui uji validitas dan reliabilitas. Uji
asumsi klasik yang digunakan adalah uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, uji
normalitas. Uji metode analisa yang digunakan adalah regresi linier berganda dan uji
hipotesis menggunakan uji F dan uji t. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengaruh pemahaman wajib pajak, sanksi perpajakan dan pengampunan pajak (tax
amnesty) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak
orang pribadi (wpop). Hubungan secara parsial (masing-masing) dapat dilihat dari
pemahaman wajib pajak nilai t hitung 6,537 lebih besar dari nilai t-tabel 1,99714, sanksi
perpajakan dapat dilihat dari nilai t-hitung 9,878 lebih besar dari nilai t-tabel 1,98422
dan pengampunan pajak memiliki nilai t-hitung 4,023 lebih besar dari nilai t-tabel
2,02108 dengan tingkat signifikan dibawah 0,05 yaitu 0,000. Selain itu dapat dilihat
juga secara simultan dari nilai F-hitung 115,737 yang lebih besar dari nilai F tabel yaitu
2,70 dengan tingkat signifikan dibawah 0,05 yaitu 0,000. Hasil penelitian ini mendukung
hipotesis kedua yang menyatakan dengan adanya Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi
Perpajakan dan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat mempengaruhi Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai
signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Jadi dapat disimpulkan bahwa
jika interaksi antara Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pengampunan
Pajak (Tax Amnesty) semakin tinggi maka Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
(WPOP) akan meningkat. Selain itu koefisien determinasi (R2) 0,783%
menunjukkan Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pengampunan Pajak
(Tax Amnesty) sebesar 78,3% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,
sedangkan sisanya sebesar 21,7 % dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian
ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan
Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini dapat memperkuat pengaruh Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi (WPOP) karena terdapat peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) setelah adanya variabel dari Pemahaman wajib pajak, Sanksi
Perpajakan dan Pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Kata kunci :
ii