Abstract :
Perencanaan pajak sering diartikan sebagai penekanan pembayaaran pajak
yang dilakukan suatu perusahaaan dengan tetep tidak melanggar peraturan
perpajakaan. Penekanaan perpajakan dilakukan dengan peminimalan beban pajak
yang dibayarkaan kepada pemerintah dengan tujuan agar laba perusahaan maksimal.
Beban pajak yang dibebankan disetiap negara berbeda-beda sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan pendapatan
perusahaan atas kewajiban yang harus dibayarkan. Transfer pricing ini sering
dijadikan sebagai salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dalam
pemanipulasi harga dalam siklus laporan keuangan perusahaan. Penelitian ini
bertujuan untuk meneliti pengaruh perencanaan pajak, beban pajak dan stunneling
incentive terhadap indikasi melakukan transfer pricing pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018. Sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2018 dan telah dipilih dengan melalui metode purposive sampling dan
mendapatkan sebanyak 96 perusahaan manufaktur terdiri dari banyak sektor. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa beban pajak dan tunneling incentive
berpengaruh positif terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Sedangkan pada
variabel perencanaan pajak berpengaruh negative terhadap indikasi melakukan
transfer pricing.