Abstract :
Panti asuhan mendapatkan sumber daya untuk menjalankan kegiatan
operasionalnya dari sumbangan atau bantuan masyarakat. Maka dari itu, harus ada
transparasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya tersebut.
Pengurus membuat laporan pertanggungjawabannya dengan menyusun laporan
keuangan. Agar laporan keuangan ini dapat dibaca dan dipahami oleh semua pihak
serta dapat memiliki nilai banding antara panti asuhan yang satu dengan yang lain
maka harus disusun sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan atau PSAK No.45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi
Nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan laporan keuangan
berdasarkan PSAK No.45 pada Panti Asuhan KH Mas Mansyur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif
dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
observasi secara langsung dengan pengurus panti asuhan, wawancara secara
personal dengan bagian keuangan, dan kajian dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Panti Asuhan KH
Mas Mansyur belum sesuai dengan PSAK No.45 karena hanya berupa laporan
penerimaan dan pengeluaran kas serta rekapan neraca tahunan. Panti asuhan ini
belum menghitung penyusutan setiap aset tetap yang dimiliki dan belum membuat
kebijakan akuntansi yang relevan dan dapat diandalkan. Oleh karena itu, peneliti
mengimplementasikan PSAK No.45 pada Panti Asuhan KH Mas Mansyur dengan
manyusunkan Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, Laporan Posisi Keuangan, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).