DETAIL DOCUMENT
PENGARUH PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENJADI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malangkucecwara
Author
GAUTAMA, REGITA AURELIA
Subject
Kesadaran / Kepatuhan Pajak 
Datestamp
2021-02-24 01:44:35 
Abstract :
Peraturan pemerintah no.46 tahun 2013 telah dicabut dan digantikan dengan peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 peraturan yang tercantum pada peraturan pemerintah ini merupakan penurunan tarif pph final yang diturunkan menjadi 0,5% yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari Perubahan Peraturan pemerintah no.46 tahun 2013 menjadi peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah 75 responden sebagai pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan. Penelitian kuantitatif ini melakukan pengujian hipotesis terhadap variable-variabel penelitian. Pengumpulan data menggunakan teknik survei kuesioner. Analisis data menggunakan statistik deskriptif, pengujian instrumen penelitian menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, dan uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji linearitas, dan uji heterokesdastisitas. Analisis regresi sederhana, uji parsial (uji t). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan Peraturan pemerintah no.46 tahun 2013 menjadi peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 berpengaruh signifikan positif terhadap kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malangkucecwara