Abstract :
Peraturan pemerintah no.46 tahun 2013 telah dicabut dan digantikan dengan
peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 peraturan yang tercantum pada peraturan
pemerintah ini merupakan penurunan tarif pph final yang diturunkan menjadi
0,5% yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib
pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari Perubahan Peraturan
pemerintah no.46 tahun 2013 menjadi peraturan pemerintah no.23 tahun 2018
terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah 75
responden sebagai pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan. Penelitian kuantitatif
ini melakukan pengujian hipotesis terhadap variable-variabel penelitian.
Pengumpulan data menggunakan teknik survei kuesioner. Analisis data
menggunakan statistik deskriptif, pengujian instrumen penelitian menggunakan
uji validitas, uji reliabilitas, dan uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji
linearitas, dan uji heterokesdastisitas. Analisis regresi sederhana, uji parsial (uji t).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan Peraturan pemerintah
no.46 tahun 2013 menjadi peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 berpengaruh
signifikan positif terhadap kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak.