Abstract :
Tujuan penelitian ini Untuk menguji efektifitas penagihan pajak dengan
Surat Teguran, Surat Paksa, Pemblokiran dan Penyitaan terhadap pencairan
tunggakan pajak dan untuk mengetahui proses pelaksanaan penagihan pajak
dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Pemblokiran dan Penyitaan untuk
pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya.
Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya Lombok Tengah
untuk tahun 2017, 2018 dan 2019. Jenis penelitia ini adalah studi kasus
bertujuan untuk menganalisis permasalahan spesifif dihadapi oleh entitas atau
masyarakat dan memberikan solusi pemecahan masalah. Metode yang
digunakan dalam penelitian adalah metode utama pengamatan (Obeservasi),
Wawancara (Interview) dan metode pendukung Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat efektifitas
penagihan pajak dengan Surat Teguran dan surat Paksa untuk tahun 2017-2019
tidak efektif. Efektifitas penagihan pajak dengan pemblokiran dan penyitaan
untuk tahun 2017-2018 tidak efektif sedang untuk tahun 2019 sangat efektif.
Didalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa
terdapat beberapa kendala, alamat penanggung pajak tidak ditemukan dan
alamatnya tidak jelas. Sedang untuk pemblokiran rekening yang ada dibank
tidak ada nilainya dan untuk penyitaan aset tidak ditemukan sehingga
melakukan penelusuran aset penanggung pajak.