Abstract :
Transfer pricing sering kali diartikan sebagai upaya prusahaan
untuk meminimalkan beban pajak mereka dengan cara transfer harga
atau laba antar prusahaan yang berafiliasi atau mempunyai hubungan
istimewa baik di dalam negri ataupun di luar negri. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak exchange rate,
profitabilitas, dan leverage pada keptusan melakukan transfer pricing.
Data skunder dalam penelitian ini diperoleh dari perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang
terdaftar di BEI periode 2015-2017 yang berjumlah 15 perusahaan
dengan metode purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa variabel pajak dan exchange rate tidak berpengaruh terhadap
keputusan prusahaan melakukan transfer pricing. Sementara variabel
profitabilitas dan leverage berpengaruh terhadap keputusan prusahaan
melakukan transfer pricing.