Abstract :
Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan kebijakan pajak baru yang
ditujukan pagi wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8
Miliyar yang bersifat final. Penelitian ini menjelaskan mengenai Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap tingkat pertumbuhan wajib
pajak yang ada di KPP Pratama Malang Selatan. Jenis penelitian ini adalah
kualitatif deskriptif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian
ini menunjukan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018
berjalan dengan baik dan tingkat pertumbuhan wajib pajak selalu meningkat.
Namun masih ada pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang Peraturan
Pemerintah tersebut. Sehingga belum melaksanakan kewajiban dalam membayar
pajak.