Abstract :
Perseroan Terbatas Depriwangga Operasional and Maintenance belum
menerapkan metode gross up dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 21
karyawan, dimana jika metode tersebut diterapkan tidak hanya memberikan
manfaat kenaikan take home pay bagi karyawan juga dapat dimanfaatkan oleh
perusahaan sebagai salah satu upaya meminimalkan beban pajaknya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan Pajak Penghasilan Pasal
21 karyawan tetap apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
dengan perbandingan pajak penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan
metode gross up. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan Perseroan
Terbatas Depriwangga Operasional and Maintenance pada tahun 2018 yang
bergerak dalam bidang Operation and Maintenance Services yang memberikan
fasilitas pelayanan kepada perusahaan minyak dan gas bumi. Dalam penelitian ini
akan dilakukan analisis deskriptif komparatif dimana akan dibandingkan antara
penghitungan pajak penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap dengan
metode Gross up.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu perhitungan pajak penghasilan
Pajak Penghasilan pasal 21 karyawan Perseroan Terbatas Depriwangga
Operasional and Maintenance dengan menggunakan metode gross up
menunjukkan bahwa penghasilan bruto karyawan akan bertambah karena adanya
tunjangan pajak, dan nilai pajak penghasilan Pajak Penghasilan terhutang yang
dipotong atas penghasilan karyawan akan sama dengan nilai tunjangan pajak yang
diberikan.