Abstract :
BMT Rizqona Ikabu Tambakberas Jombang merupakan salah satu bank rakyat syariah yang memiliki berbagai produk pembiyaan, salah satunya adalah pembiayaan ijarah.tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah secara konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah berdasarkan psak no.107 (studi kasus BMT Rizqona Ikabu Tambakberas Jombang). Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara menyeluruh, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa perlakuan akuntansi pembiyaan ijarah berdasarkan psak no.107 (studi kasus BMT Rizqona Ikabu Tambakberas Jombang) dalam aktivitas praktinya sudah sesuai dengan PSAK no.107. Sesuai dengan indikator PSAK no.107 akuntansi pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan sudah sesuai dengan PSAK no.107 kecuali dalam hal pencatatan akuntansi pengakuan dan pengukuran perbaikan atau pemeliharaan objek ijarah penyewa tidak mengakui dan mengukur biaya tersebut.
Kata Kunci : PSAK no. 107, Ijarah, BMT