Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mentaos Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Subjek pada penelitian ini merupakan Pemerintah Desa Mentaos yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan perwakilan dari masyarakat ialah Ketua RW Dusun Mentaos, Ketua RT 1 Dusun Mentaos. Sedangkan objek pada penelitian ini mengenai penggunaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan berdasarkan sumber data sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, melaksanakan observasi, serta dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efisiensi penggunaan dana desa tahun 2020-2022 dikategorikan kurang efisien yaitu sebesar 100%. Hal ini dikarenakan pemerintah desa tidak mau ada SILPA, semua dana desa harus terserap. Rata-rata tingkat efektivitas penggunaan dana desa dikategorikan efektif, sebesar 97,34%. Tingkat efektivitas yang mencapai atau mendekati target belanja menunjukkan keberhasilan dalam penggunaan dana desa dan memberikan dampak positif pada pelayanan yang disediakan kepada masyarakat desa. Namun, terdapat beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan atau belum sesuai dengan Permendes PDTT No.19 tahun 2017, sehingga Desa Mentaos belum dapat dikategorikan sebagai desa yang mandiri.
Kata Kunci: Efisiensi, Efektivitas, Kemandirian Desa