DETAIL DOCUMENT
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK HERITAGE ASSET DI PENGELOLAAN INFORMASI MAJAPAHIT MOJOKERTO
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Dewantara
Author
Roidah, Ria
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2023-01-02 07:36:24 
Abstract :
Aset bersejarah merupakan aset pemerintah yang memiliki karakter khusus dibandingkan dengan golongan aset lainnya. Nilai budaya, pendidikan, lingkungan dan sejarah menjadikan aset bersejarah sangat penting keberadaannya, karenanya perlu dilakukan pengendalian dan pencatatan akuntansi sesuai dengan PSAP 07 tahun 2010 pada Pengelolaan Informasi Majapahit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan aset bersejarah sesuai PSAP 07 tahun 2010 pada Pengelolaan Informasi Majapahit. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Informasi Majapahit dalam hal pengakuan aset bersejarah telah sesuai dengan PSAP 07 yaitu diakui setelah adanya surat ketetapan dari pihak berwenang, selain itu kriteria umur berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya juga dipertimbangkan dalam menentukan pengakuan dari aset bersejarah. Penilaian aset bersejarah pada Pengelolaan Informasi Majapahit masih mengalami kesulitan untuk menentukan metode yang digunakan pada penilaian aset bersejarah, namun telah sesuai dengan PSAP 07 yaitu aset bersejarah dinilai dengan nilai nol. Dalam pengukuran aset bersejarah pihak Pengelolaan Informasi Majapahit hanya mengukur volume dari benda bersejarah tersebut, karena aset bersejarah tidak dapat diukur dengan nominal. Untuk pencatatan aset bersejarah hanya dicatat harga dari imbal jasa atas penemuan benda bersejarah pada bagian registrasi di Pengelolaan Informasi Majapahit. Praktik akuntansi aset bersejarah dalam hal pengungkapan dan penyajiannya telah sesuai dengan PSAP 07 yaitu disajikan dengan nilai nol dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan tanpa nilai dengan hanya mencantumkan jumlah kuantitas unit dari aset bersejarah tersebut. Kata Kunci : Aset Bersejarah, Pengakuan, Penilaian, Pengukuran, Pencatatan, Penyajian, Pengungkapan, CaLK. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Dewantara