DETAIL DOCUMENT
Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kota Blitar
Total View This Week0
Institusion
STIE Kesuma Negara Blitar
Author
Hariyanto, Hariyanto
Subject
Akuntansi 
Datestamp
2020-10-07 02:37:00 
Abstract :
Menurut undang-undang perpajakan (2001: 1) di Indonesia Pajak Bumi dan Bangunan sudah diatur dalam undang-undang No. 12 tahun 1985 dan diubah dengan undang-undang No. 12 tahun 1994. PBB merupakan iuran yang dipungut negara dari oiang atau badan usaha yang memperoleh manfaat atau menikmati bagian dari bumi atau bangunan yang dipergunakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa. Untuk menajamkan pembahasan pada permasalahan yung diajukan, maka penulis membatasi ruang lingkup permasalahan yang dibahas yaitu: Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kelancaran pembayaran PBB di Kota Blitar? Analisis faktor menjelaskan suatu definisi atau variabel dapat dilihat Total Variance Explained. Pada kolom % of variance 24,531 yang artinya bahwa faktor-faktor yang digunakan dalam menjelaskan variasi sebesar 24,531% atau faktor-faktor yang berpengaruh tehadap pembayaran PBB di Kola Blitar yang mampu dijelaskan oleh model sebesar 24,531%. Dari data halaman sebelumnya dapat dibuat urutan sebagai berikut : Subyek pajak dengan nilai component 56,4%, Pendapatan penduduk dengan nilai component 54,2%, Petugas Pajak dengan nilai component 49,2%, Waktu pajak dengan nilai co.mponent 47,9%, Tingkat pendidikan dengan nilai component 44,5%, Peraturan Pajak dengan nilai component 43,7%. Setelah dilakukan pemeringkatan dari data yang ada, maka faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penibayarRn Pajak Bumi dan Bangunan adalah faktor subyek pajak dan pendapatan penduduk. 
Institution Info

STIE Kesuma Negara Blitar