Abstract :
ABSTRAK
Akuntan publik merupakan auditor independen yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum terutama dalam bidang audit laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Tugas akuntan publik adalah memeriksa dan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan suatu entitas usaha berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia .Berdasarkan hal tersebut maka akuntan publik memiliki kewajiban menjaga kualitas audit yang dihasilkannya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan publik di Indonesia diatur oleh kode etik dengan nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan publik untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga masyarakat.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaruh kompetensi dan independensi auditor terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi. Populasi dalam penelitian ini adalah auditor KAP di Surabaya. Penentuan sampel penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria auditor yang memiliki tahun izin usaha kantor akuntan publik Oleh IAPI maksimal tahun 2011. Hasilnya menunjukkan bahwa variabel kompetensi, independensi, dan etika auditor sangat berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. hal ini mengindikasikan bahwa tingginya kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor akan menjadikan perilaku etis untuk menghasilkan audit yang berkualitas.
Kata Kunci : Kompetensi,Independnsi, Kualitas Audit,dan Etika Auditor