Abstract :
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan, salah satunya melaui tax amnesty. Strategi aturan tentang tax amnesty dilakukan sebagai cara pemerintah untuk memperbaiki masalah kepatuhan yang timbul dari wajib pajak, memperbaiki buruknya database perpajakan, dan mengurangi kebocoran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tax amnesty dari perspektif masyarakat pajak, sedangkan cara untuk mencapai tujuan penelitian ini dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa pihak yaitu dari pihak otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan 11 orang informan dalam perspektif masyarakat pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, verifikasi, reduksi data, dan penyajian data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi tax amnesty belum berjalan dengan baik dan optimal karena masih terkendala masalah kurangnya standarisasi informasi yang sama antar otoritas pajak yang satu dengan yang lainnya, dan KPP satu dengan yang lainnya dalam implementasi tax amnesty, masih belum memadainya jumlah pegawai yang ada di KPP, kurangnya kualitas sistem antrian pelayanan tax amnesty, dan masih belum intensifnya sosialisasi tax amnesty untuk wajib pajak.