Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip
akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilihat
dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
mendeskripsiskan pengelolaan ADD di Desa Bheramari dan menyimpulkannya
berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Teknik analisis data dimulai dari
memeriksa kelengkapan data, memeriksa kualitas data, membuat klastering data, dan
melakukan analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113
Tahun 2014 secara garis besar pengelolaan ADD di Desa Bheramari telah mencapai
akuntabilitas. Dalam tahap perencaanaan dan pelaksanaan ADD, desa Bheramari
sudah melaksanakan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabillitas yang
dilaksanakan sesuai dengan Perbup Ende Nomor 4 Tahun 2017 sedangkan, dalam
penatausahaan dan pelaporan pemerintah desa sudah melakasanakan prinsip
akuntabillitas dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun dalam
melakukan pertanggungjawaban secara administrasi, pemerintahan mengalami
kendala yang terkait adanya perubahan antara pelaksanaan APBDes dengan rencana
awal. Akan tetapi, pemerintah desa dapat mengatasinya dengan tepat waktu dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kata kunci: akuntabilitas, pengelolaan, alokasi dana desa.