Abstract :
Perusahaan merupakan Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada laba.
Penyusunan laporan keuangan digunakan untuk mengetahui kinerja perusahaan,
khususnya melalui laporan laba rugi yang juga menjadi dasar untuk menghitung
pajak penghasilan badan. Laporan laba rugi perlu direkonsiliasi secara fiskal karena
terdapat komponen pendapatan dan beban yang pengakuannya dalam akuntansi
berbeda dengan perpajakan. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui
pelaksanaan rekonsiliasi fiskal pada PT. Deksha Orla Tranggana, (2) untuk
mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PT. Deksha Orla
Tranggana, dan (3) untuk menjelaskan hasil analisa rekonsiliasi fiskal atas
pendapatan dan beban terhadap PPh Badan PT. Deksha Orla Tranggana. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian
dilakukan di PT. Deksha Orla Tranggana yang merupakan perusahaan jasa
advertising & agency. Subjek penelitian adalah karyawan divisi finance pada PT.
Deksha Orla Tranggana. Jenis data yang digunakan adalah data primer, yang
diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan observasi lapangan. Teknik
pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan studi
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Deksha Orla Tranggana telah
melakukan rekonsiliasi fiskal, terdapat pendapatan dan beberapa beban yang
dikoreksi positif dan negatif karena adanya beda tetap dan beda temporer. Dari
laporan laba rugi yang telah direkonsiliasi didapatkan hasil perhitungan Pajak
Penghasilan Badan sebesar Rp 775,755,272. Adanya perbedaan pengakuan
pendapatan dan beban secara komersial dan fiskal berdampak pada laba fiskal PT.
Deksha Orla Tranggana yang meningkat sebesar 7,89% dan mengakibatkan
naiknya nilai perhitungan PPh Badan.