Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa besaran Debt Equity Ratio PT Karyasetya Mustikatama
terkait kesesuaian dengan PMK 169/PMK.010/2015. Studi kasus penelitian ini dilakukan pada PT
Karyasetya Mustikatama, sebuah perusahaan manufaktur di Lumajang - Jawa Timur. Perhitungan
besaran Debt Equity Ratio pada perusahaan ini diperoleh hasil 2:1 untuk tahun 2016, 3:1 untuk
tahun 2017, dan 3:1 tahun 2018. Besarnya perbandingan utang dan modal ini sesuai dengan
ketentuan perbandingan utang dan modal pada PMK 169/PMK.010/2015, sehingga biaya
pinjaman yang terdapat pada laporan keuangan PT Karyasetya Mustikatama tidak ada yang
dikoreksi. Namun terdapat perbedaan yang tidak konsisten antara perbandingan utang dan modal
sebelum dan setelah diberlakukannya PMK 169 ini. Hal ini disebabkan karena PT Karyasetya
Mustikatama mengikuti program tax amnesty pada tahun 2016 (awal diberlakukan PMK 169).
Oleh karena itu PT Karyasetya Mustikatama dapat mencantumkan utang pemegang saham tanpa
biaya pinjaman sehingga utang tersebut akan menambah saldo rata-rata modal. Dengan
bertambahnya saldo rata-rata modal, dapat memperkecil hasil perhitungan perbandingan utang dan
modal, sehingga perusahaan dapat memasukkan seluruh biaya pinjaman tanpa ada koreksi.