Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian
pengelolaan laporan keuangan pada Desa Petahunan kecamatan Sumbersuko
kabupaten Lumajang berdasarkan pada Peraturan menteri dalam negeri nomor 113
tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
dengan wawancara dan dokumentasi yaitu melakukan himpunan atas data-data
sekunder untuk mendapatkan data yang mendukung penelitian ini. Sedangkan untuk
menganalisis data yang diperoleh di lapangan dengan data kepustakaan, kemudian
dilakukan analisis untuk ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa pada pemerintah desa Petahunan sudah berpedoman pada Peraturan menteri
dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,
yang berdasarkan pada asas-asas pengelolaan keuangan desa: perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Keterbatasan
dalam penelitian ini adalah hanya meneliti tentang pengelolaan keuangan desa tahun
2017. Sedangkan pengelolaan keuangan desa pada tahun berikutnya diharapkan dapat
diteliti oleh peneliti selanjutnya