Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Berkurangnya
penerimaan negara dari pajak mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan
pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah Tax Amnesty. Begitu besar dampak
penerimaan negara dari adanya kebijakan tax amnesty juga dirasakan oleh sector perbankan.
Terlebih beberapa dari perbankan swasta mengkhawatirkan akan adanya penarikan dana
berlebih dari nasabah untuk membayar uang tebusan tax amnesty. Untuk menilai kinerja
perbankan dapat dilihat dari laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen
perbankan itu sendiri.Laporan keuangan dapat dianalisa dengan alat perhitungan berupa
rasio-rasio keuangan.penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif dengan
pendekatan kuantitatif. Sampel pada penelitian dalah perbankan yang terdaftar di BEI yang
memiliki laporan keuangan tahunan tahun 2015 dan 2016 dan ditemukan sejumlah 39 bank.
Penelitian kali ini menggunakan analisis rasio keuangan yang diwakili 6 variabel yakni rasio
LDR, ROE, DER, BOPO, NPM, dan CAR. Data yang diperoleh akan diuji normalitas dengan
menggunakan uji Kolmogorov smirnov dan uji hipotesis dengan uji Paired Sample T-Test
dan uji Wilcoxon dengan bantuan software SPSS. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan yang signifikan kinerja keuangan sebelum dan sesudah kebijakan tax
amnesty yang diukur dengan rasio ROE dan CAR. Sedangkan bila diukur dengan rasio
keuangan LDR, DER, BOPO dan NPM hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada
perbedaan kinerka keuangan sebelum dan sesudah kebijakan tax amnesty pada perbankan
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.