Abstract :
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
memberikan peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Perubahan tersebut terkait dengan otonomi daerah. Otonomi daerah
memberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat
sesuai dengan peraturan perundangan. Wujud pelaksanaan otonomi daerah dalam
aspek pengelolaan keuangan disebut dengan desentralisasi fiskal atau
kemandirian secara fiskal. Untuk meningkatkan tingkat kemandirian keuangan
daerah, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 yang
mengamanatkan pengalihan PBB-P2. Pelimpahan wewenang pemungutan
PBB-P2 secara efektif dilakukan mulai tahun 2011 sampai dengan 2014.
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan perbedaan tingkat kemandirian
keuangan daerah sesudah pengalihan PBB-P2 Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Dari penelitian ini diharapkan diperoleh bukti keluaran yang dapat digunakan
oleh pemerintah sebagai bahan evaluasi tingkat keberhasilan kebijakan
pengalihan PBB-P2 kepada pemerintah daerah