DETAIL DOCUMENT
PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP MENURUT PP NO.71 TAHUN 2010 PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LUMAJANG
Total View This Week0
Institusion
Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang
Author
Devi, Anita Pratama
Subject
HC Economic History and Conditions 
Datestamp
2020-01-03 12:02:51 
Abstract :
Penelitian ini bertuuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. Penelitian ini menjelaskan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada perlakuan akuntansi aset tetap Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang terutama pada pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa aset tetap pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang dapat langsung diakui apabila barang sudah datang atau ketika transaksi sedang berlangsung, pengukuran awal menggunakan harga perolehan, penyusutan aset tetap menggunakan metode garis lurus, penilaian kembali tidak dilakukan, serta rincian informasi aset tetap sudah diungkapkan dengan benar dalam catatan atas laporan keuangan. Perlakuan akuntasi aset tetap pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang secara umum sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam (PP No. 71 Tahun 2010). 
Institution Info

Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang