Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas mulai dadi tahap
perencanaan, pelaksanaan, perusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
pengelolaan dana desa (DD) di desa Yosowilangun Lor guna mewujudkan good
governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu dengan
mendeskripsikan pengelolaan dana desa (DD) di desa Yosowilangun Lor
dibandingkan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 kemudian di
cocokkan dengan keadaan di desa Yosowilangun Lor sehingga bisa di tarik
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan dan penatausahaan
telah menerapkan prinsip akuntabilitas sesuai dengan asas pengelolaan keuangan
desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Sedangkan pada
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban belum menerapkan prinsip
akuntabilitas sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.