Abstract :
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diterima daerah untuk pembangunan daerah itu
sendiri yang nantinya bisa menyejahterakan kehidupan masyarakat. Pajak hiburan dan pajak
restoran termasuk didalam pajak daerah yang merupakan sektor potensial dalam peningkatan
efektivitas penerimaan pajak dan kontribusi yang diberikan dapat memacu pembangunan ekonomi
Kabupaten Lumajang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan dan
kontribusi pajak hiburan dan pajak restoran terhadap PAD Kabupaten Lumajang. Penelitian ini
dilakukan di Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Metode analisis yang
digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif yaitu menganalisis data realisasi pajak hiburan dan
restoran dari tahun 2015-2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas
pemungutan dari pajak hiburan dan pajak restoran tahun 2015-2019 sangat bervariasi. Tingkat
efektivitas tertinggi pajak hiburan terjadi pada tahun 2019 sebesar 152,30% dan terendah pada
tahun 2016 sebesar 78,06%. Pada pajak restoran tingkat efektivitas tertinggi terjadi pada tahun
2016 sebesar 161,81% dan terendah pada tahun 2019 sebesar 85,77%. Secara keseluruhan
kontribusi pajak hiburan dan pajak restoran pada tahun 2015-2019 memberikan kontribusi yang
sangat kurang terhadap PAD. Presentase kontribusi pajak hiburan terbesar tahun 2019 sebesar
0,04% dan terendah pada tahun 2016 sebesar 0,02%. Presentase kontribusi pajak restoran terbesar
tahun 2018 sebesar 1,73% dan terendah pada tahun 2016 sebesar 0,63%.
Kata kunci : pendapatan asli daerah, efektivitas pemungutan dan kontribusi