Abstract :
Pemerintah desa menjadi saluran distribusi kesejahteraan masyarakat dengan begitu
optimalisasi pembangunan negara yang adil dapat tercapai. Pemerintah desa
diberikan amanah berupa anggaran dana desa. Pemerintahan secara desentralis
memberikan kesmpatan kepada pemerintah desa untuk menggunakan wewenang
untuk kesejahteraan masyarakat di desanya. Anggaran Dana Desa yang digunakan
harus mampu memenuhi target penyusunan ADD. Hasil capaian itu dapat tergambar
dari pelaporan ADD. Untuk itu tujuan penelitian ini untuk menganalsis akuntabilitas
pebgelolaan alokasi dana desa guna memajukan kesejahteraan masyarakat di desa
Kebon Agung Lumajang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan informan dari
pemerintah desa dan tokoh masyarakat desa. Hasil dari penelitian ini didapatkan
bahwa penerapan perencanaan program ADD di desa Kebon Agung secara bertahap
telah melaksanakan konsep pembangunan partisipatif, responsive, transparansi. Hal
tersebut dilakukan guna mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Walaupun
penerapan akuntabilitas pada tahap ini masih sebatas pertanggungjawaban fisik
sedangkan secara administratif masih belum sempurna. Secara teknis
pertanggungjawaban ADD sudah baik namun dalam pelaksanaannya masih terdapat
kendala pada kemampuan sumber daya manusia sehingga memerlukan
pendampingan lebih.