DETAIL DOCUMENT
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KONSULTASI PERKARA HUKUM PERDATA PADA FIRMA HUKUM MEMANFAATKAN EMBED JITSI MEET (STUDI KASUS : BUYUNG LAWFIRM)
Total View This Week0
Institusion
STIKI Malang
Author
Danang, Nugroho Adi
Subject
Information retrieval 
Datestamp
2022-12-01 08:05:39 
Abstract :
Pandemi COVID-19 yang entah kapan akan berakhirnya mengakibatkan perubahan pola kerja di berbagai lapisan. Perubahan itu juga terjadi pada lembaga lembaga hukum. Pada saat ini kantor Buyung Lawfirm melakukan penanganan kasus secara daring. Untuk itu di lakukan penyesuaian pada jadwal dan proses dalam penanganan kasus termasuk proses konsultasi bantuan hukum. Terdapat kebijakan yaitu satu orang pengacara dapat menangani maksimal tiga kasus dalam satu waktu. Penanganan tiap kasus dapat berjalan lebih dari satu bulan. Kebijakan tersebut di harap dapat meminimalisir terjadinya permasalahan seorang pengacara yang menangani kasus lebih dari tiga dalam satu waktu dan pembagian kasus yang tidak sama rata kepada para pengacara. Namun pada kenyataannya masih ada pengacara yang manangani lebih dari tiga kasus dan ada pula pengacara yang tidak mendapatkan kasus sama sekali. Hal itu mengakibatkan penanganan kasus yang kurang optimal. Penelitian ini memanfaatkan teknologi video konferens untuk penanganan konsultasi awal calon klien dengan pengacar yang di pilih. Selain fitur video konferens, terdapat pula fitur yang dapat mendeteksi pengacra yang sedang menangani lebih dari tiga perkara dalam satu waktu 

Institution Info

STIKI Malang