Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pelaksanaan penerapan metode pembelajaran Problem Solving, 2) untuk mengetahui peningkatan hasil belajar pemahaman dan berpikir kritis siswa dalam materi HAM, 3) untuk mengetahui efektivitas metode problem solving dalam meningkatkan pemahaman dan berpikir kritis siswa terhadap materi HAM di kelas XI MIPA 4.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Tempat yang digunakan dalam penelitian ini adalah SMA Negeri 1 Rejoso Tahun Pelajaran 2019/2020. Populasi penelitian yaitu kelas XI MIPA 4 sejumlah 36 siswa. Sampel yang digunakan oleh peneliti yaitu kelas XI MIPA 4 sejumlah 36 siswa. Dengan pengambilan sampel menggunakan teknik sampel jenuh Teknik pengumpulan data dengan tes tulis dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji t model one group design dengan rumus:
t=Md/√((∑▒〖x^2 d〗)/N(N-1) )
Berdasarkan hasil nilai tes. Siswa kelas XI MIPA 4 sebelum penerapan metode pembelajaran Problem Solving menunjukan nilai rata – rata 82 untuk siswa sesudah penerapan metode pembelajaran Problem Solving menunjukan nilai rata – rata 82,78. Berdasarkan hasil analisis diketahui taraf signifikan 5 % untuk db = 35 nilai ttabel = 1,689 dan thitung = 2,462 maka thitung > ttabel yang berarti H0 ditolak dan Ha diterima. Sehingga “ada berbedaan sebelum dan sesudah penerapan metode pembelajaran Problem Solving terhadap peningkatan hasil belajar (pemahaman dan berpikir kritis) siswa terhadap materi hak asasi manusia siswa kelas XI MIPA 4 SMA Negeri 1 Rejoso tahun pelajaran 2019/2020.