Abstract :
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dimana kontribusinya cukup besar untuk pembiayaan pembangunan salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada tingkat kemampuan masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa yang menurut undangundang objek pajak tersebut telah ditetapkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak BKP dan JKP yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung yaitu disetor oleh pihak lain pedagang yang bukan penanggung pajak Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment System dimana Wajib Pajak sendirilah yang mengihitung memperhitungkanmenyetor dan melaporkan jumlah pajak yang terutangnya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan pemungutan penyetoran dan pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan Pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar pada PT DEF apakah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku Metode yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi lapangan yaitu dengan cara melakukan observasi dan tanya jawab Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan PPN hampir telah sesuai dengan UndangUndang yangberlaku baik dari segi perhitungan pemungutan penyetoran dan pelaporan walaupun masih terdapat ketidaksesuaian pada satu masa karena tejadi keterlambatan dalam pelaporan SPT masa PPN