DETAIL DOCUMENT
Pengenaan pajak pertambahan nilai atas kegiatan konsinyasi pada CV. PBP
Total View This Week11
Institusion
Universitas Trisakti
Author
Liana
Subject
Taxation - Financial accounting;Tax accounting 
Datestamp
2018-09-13 00:00:00 
Abstract :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan Pemerintah menargetkan bahwa pendapatan negara yang bersumber dari pajak mencapai 8704 serta pendapatan yang dihasilkan oleh pajak menjadi salah satu Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sangat signifikan Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 48M dalam usahanya wajib untuk memungut menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya dibidang Pajak Pertambahan NilaiCV PBP merupakan perusahaan retail yang memproduksi mulai dari bahan baku sampai dengan barang jadi yang siap untuk dipasarkan kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan cara konsinyasi Penyerahan secara konsinyasi merupakan penyerahan yang wajib untuk memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban dibidang Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi CV PBP atas penyerahan barang secara konsinyasiPenelitian ini dilakukan dengan cara mengambil datadata perusahaan kemudian melakukan wawancara dengan beberpa karyawan terkait CV PBP selaku Pengusaha Kena Pajak belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya dibidang perpajakan sesuai dengan perundangundangan 
Institution Info

Universitas Trisakti