Abstract :
PT Pan Pacific Jakarta adalah perusahaan yang mempunyai beberapa operasional salah satunya adalah manufaktur pakaian jadi PT Pan Pacific Jakarta merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP yang wajib melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai PPN PT Pan Pacific Jakarta melaporkan PPN menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak SPT Masa PPN yaitu SPT 1111 Adapun tujuan penulis dalam menyusun Tugas Akhir adalah untuk mengetahui Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan yang dilakukan oleh PT Pan Pacific Jakarta Dalam melakukan penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan metode pustaka observasi wawancara dengan pengawai perusahaan dan membaca kenenteuan peraturan perpajakan Berdasarakan hasil Praktek Kerja Lapangan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT Pan Pacific Jakarta sesuai dengan peraturan undangundangan perpajakan yang berlaku