Abstract :
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada tingkat kemampuan masyarakat dalam mengomsumsi barang dan jasa yang menurut undangundang objek pajak tersebut telah ditetapkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak BKP dan JKP yang pengenaannya secara tidak langsung yaitu disetor oleh pihak lain pedagang yang bukan penanggung pajak Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Inonesia adalah Self Assesment System dimana Wajib Pajak sendirilah yang menghitung memperhitungkan menyetor dan melaporkan jumlah pajak terutangnya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan pemungutan penyetoran dan pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar pada PT XYZ apakah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku Adapun metode yang digunakan yaitu dengan studi pustaka dan studi lapangan yaitu dengan cara melakukan observasi dan tanya jawab Dari hasil penelitian dapat disimpulkanbahwa penerapan PPN belum sesuai dengan undangundang yang berlaku Baik dari segi perhitungan penyetoran dan pelaporannya