Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang permasalahan dalam hal
perlindungan hukum hak cipta atas software/program komputer bajakan yang
diperjualbelikan secara luas dimana program komputer merupakan salah satu
ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini dilatarbelakangi karena
banyak software bajakan yang dijual dengan harga yang murah tanpa izin dari
pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Dengan adanya software bajakan maka
pencipta dan/atau pemegang hak cipta dirugikan, dan keuntungan ada pada
penjual software bajakan. Padahal pencipta dan/atau pemegang hak cipta
mempunyai hak ekonomi yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi yang
didapatkan atas suatu karya ciptaannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, permasalahan hukum yang
dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi perlindungan
hukum hak cipta atas software dan hambatan apa yang dialami pihak kepolisian
dalam memberantas software bajakan serta upaya yang dapat dilakukan untuk
memberantas software bajakan yang marak beredar saat ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
empiris, yang didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil observasi di
lapangan, dimana data primer diperoleh dari penelitian di lapangan dengan
menggunakan metode wawancara terhadap para pihak terkait mengenai topik
pembajakan software dalam penulisan laporan hasil penelitian ini. Data sekunder
diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berasal dari peraturan perundangundangan,
dokumen, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi perlindungan hak
cipta terkait hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta masih belum
berjalan dengan baik. Hambatan-hambatan yang dialami pihak kepolisian baik
dari aspek substansi hukum yang berkaitan dengan perubahan sifat delik dari delik
biasa menjadi delik aduan, struktur dari pihak kepolisian sendiri maupun PPNS
HKI dan kultur yang berkaitan dengan user/pengguna, pelaku/penjual software
bajakan, pihak pengelola mall, dan pencipta maupun pemegang hak cipta sendiri
menyebabkan sulit untuk memberantas jual beli software bajakan, sehingga
diperlukan upaya untuk memberantas software bersama-sama baik dari substansi,
struktur maupun kulturnya.