DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Huruf S Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindakan Jual Beli Software Microsoft Office Bajak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Agustina, Lydia
Subject
346.048 2 Copyright 
Datestamp
2021-10-23 03:18:08 
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang permasalahan dalam hal perlindungan hukum hak cipta atas software/program komputer bajakan yang diperjualbelikan secara luas dimana program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyak software bajakan yang dijual dengan harga yang murah tanpa izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Dengan adanya software bajakan maka pencipta dan/atau pemegang hak cipta dirugikan, dan keuntungan ada pada penjual software bajakan. Padahal pencipta dan/atau pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan atas suatu karya ciptaannya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi perlindungan hukum hak cipta atas software dan hambatan apa yang dialami pihak kepolisian dalam memberantas software bajakan serta upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas software bajakan yang marak beredar saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil observasi di lapangan, dimana data primer diperoleh dari penelitian di lapangan dengan menggunakan metode wawancara terhadap para pihak terkait mengenai topik pembajakan software dalam penulisan laporan hasil penelitian ini. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berasal dari peraturan perundangundangan, dokumen, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi perlindungan hak cipta terkait hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta masih belum berjalan dengan baik. Hambatan-hambatan yang dialami pihak kepolisian baik dari aspek substansi hukum yang berkaitan dengan perubahan sifat delik dari delik biasa menjadi delik aduan, struktur dari pihak kepolisian sendiri maupun PPNS HKI dan kultur yang berkaitan dengan user/pengguna, pelaku/penjual software bajakan, pihak pengelola mall, dan pencipta maupun pemegang hak cipta sendiri menyebabkan sulit untuk memberantas jual beli software bajakan, sehingga diperlukan upaya untuk memberantas software bersama-sama baik dari substansi, struktur maupun kulturnya. 
Institution Info

Universitas Brawijaya