Abstract :
Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan dalam hal tinjauan
yuridis pengaturan penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain di Indonesia.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kekosongan hukum yang ada pada
pengaturan mengenai nama domain yaitu pendaftaran nama domain dengan
menggunakan nama sebuah indikasi geografis yang telah terdaftar dan dilindungi. Di
dalam peraturan nama domain di Indonesia hanya mengatur penggunaan nama
domain berkaitan denga merek saja, penggunaan indikasi geografis sebagai nama
domain belum ada yang mengaturnya.
Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu
Bagaimanakah penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis serta kebijakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)?
Dan Bagaimanakah pengaturan nama domain mengenai indikasi geografis di
Indonesia dibandingkan dengan Negara India dan Belgia?
Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif
(Comparative Approach). Bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh
penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun
dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan
metode deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan penggunaan indikasi geografis
sebagai nama domain di Indonesiabelum ada aturan yang mengatur mengenai hal
tersebut. Jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis, maupun Kebijakan PANDI ketiga aturan tersebut masih terdapat
kekosongan hukum dalam hal aturan mengenai penggunaan indikasi geografis
sebagai nama domain. Sehingga dalam hal ini dibutuhkannya pengaturan kebijakan
PANDI yang mengatur mengenai nama domain yang berkaitan dengan penggunaan
indikasi geografis, untuk memberikan kepastianhukum bagi pemilik hak atas indikasi
geografis yang indikasi geografisnya hendak dijadikan nama domain oleh pihak
secara tanpa hak. Berbeda dengan Negara India dan Belgia yang mana kedua Negara
tersebut memiliki Undang-Undang yang telah mengatur penggunaan Indikasi
Geografis sebagai nama domain.