DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pengaturan Penggunaan Indikasi Geografis Sebagai Nama Domain Di Indonesia (Studi Komparasi Dengan Negara India Dan Belgia)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Asnija, Natasya
Subject
341 Law of nations 
Datestamp
2021-10-23 03:17:35 
Abstract :
Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan dalam hal tinjauan yuridis pengaturan penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain di Indonesia. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kekosongan hukum yang ada pada pengaturan mengenai nama domain yaitu pendaftaran nama domain dengan menggunakan nama sebuah indikasi geografis yang telah terdaftar dan dilindungi. Di dalam peraturan nama domain di Indonesia hanya mengatur penggunaan nama domain berkaitan denga merek saja, penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain belum ada yang mengaturnya. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimanakah penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta kebijakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)? Dan Bagaimanakah pengaturan nama domain mengenai indikasi geografis di Indonesia dibandingkan dengan Negara India dan Belgia? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain di Indonesiabelum ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, maupun Kebijakan PANDI ketiga aturan tersebut masih terdapat kekosongan hukum dalam hal aturan mengenai penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain. Sehingga dalam hal ini dibutuhkannya pengaturan kebijakan PANDI yang mengatur mengenai nama domain yang berkaitan dengan penggunaan indikasi geografis, untuk memberikan kepastianhukum bagi pemilik hak atas indikasi geografis yang indikasi geografisnya hendak dijadikan nama domain oleh pihak secara tanpa hak. Berbeda dengan Negara India dan Belgia yang mana kedua Negara tersebut memiliki Undang-Undang yang telah mengatur penggunaan Indikasi Geografis sebagai nama domain. 
Institution Info

Universitas Brawijaya