DETAIL DOCUMENT
Analisis Pergeseran Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Studi Padam Kantor Kecamatan Bumiaji Kota Batu),
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Nuraida, LilaHestri
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2021-10-18 04:07:19 
Abstract :
Perubahan sistem tata pemerintahan dari sentralisasi ke final desentralisasi menimbulkan pergeseran status dan kedudukan kelembagaan pemerintahan daerah. Perubahan yang paling dramatis dialami oleh kecamatan. Dengan otonomi, status kecamatan dan posisi camat mengalami dilematis. Ada sikap keragu-raguan melanda para camat. Terkait kelembagaan, satu sisi camat masih dituntut untuk menyelesaikan segala masalah desa. Sisi lain, camat belum memiliki kejelasan wewenang dalam pemerintah daerah. Kebijakan desentralisasi pemerintahan untuk mewujudkan otonomi daerah, sedang menjadi kepedulian tinggi sesuai dengan laju reformasi, yaitu bertujuan memeratakan kesejahteraan, dan tanggung jawab daerah dalam pembangunan bangsa. Berdasarkan UU no.32/2004 dan PP no.19/2008 tentang kecamatan pasal 14 ayat 1, maka camat dan organisasi kecamatan berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam suatu wilayah kerja. Camat bukan lagi penguasa wilayah seperti yang telah diamanatkan dalam UU no.5 tahun 1974. Berkurangnya peran dan fungsi camat pada masa sekarang ini menuntut pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan terhadap camat yang ada diwilayahnya. Pemberdayaan peran dan fungsi camat yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, dipimpin langsung oleh bupati/walikota. Desentralisasi dan Otonomi Daerah merupakan keputusan politik yang sangat mendasar yang mengalihkan sentralisme dari pusat kekuasaan pusat di Jakarta ke daerah kabupaten/kota. Pengalihan sentralisme dari pusat ke kabupaten/kota mengakibatkan sentralisasi pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Dampak politisi yang sangat nyata dari hal tersebut adalah terjadinya pelumpuhan kekuasaan dan kewenangan camat dan kelembagaan kecamatan sebagai lembaga yang berada di bawah kabupaten dalam menghadapi masyarakat/warga atau public. Saat ini camat dan kecamatan berada pada posisi di ‘persimpangan jalan’. Di satu sisi jalan, fungsi camat sebagai alat dekonsentrasi(status camat sebagai penguasa wilayah) sebagaimana fungsinya pada masa berlakunya UU no.5 tahun 1974 saat sekarang ini sudah tidak ada lagi, tetapi sampai saat ini public/masyarakat masih beranggapan dan berekspektasi yang tetap sangat tinggi terhadap posisi camat pada masa lalu. Sementara di sisi lain, sejak diberlakukannya UU no.22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU no.32 Tahun 2004 camat dan kelembagaan camat memiliki ruang gerak yang semakin terbatas untuk berperan dalam menghadapi publiknya. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa saat ini camat dan kelembagaan kecamatan dengan statusnya sebagai Perangkat Daerah/PD atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lebih merupakan ‘perpanjangan tangan’ Bupati dan Kabupaten, dimana semua kendali aktivitas pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan berada di bawah kendali Bupati. Pergeseran status kedudukan camat dari Kepala Wilayah menjadi Perangkat Daerah sangat jelas telah mengurangi bahkan menghilangkan sebagian besar otoritas camat, saat ini otoritas camat berkisar pada fungsi-fungsi pelayanan yang sangat terbatas bahkan hanya menjalankan fungsi pelayanan yang lebih banyak bersifat surat rekomendasi atau surat pengantar atau surat keterangan dari lembaga di atasnya yaitu Bupati(pe merintahan kabupaten). Sejauh ini pelimpahan sebagian kewenangan yang didelegasikan oleh bupati kepada camat (kecamatan) masih sangat dibatasi oleh persoalan-persoalan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Miskin (Surat Keterangan Tidak Mampu), surat keterangan kelahiran, kematian, pindah, nikah, dan surat rekomendasi perijinan mendirikan usaha (seperti IMB, ijin gangguan, dan ijin usaha lainnya di kabupaten), dan pembangunan jalan-jalan di desa yang harus tanpa melewati Kecamatan dan ijin dari camat. 
Institution Info

Universitas Brawijaya