DETAIL DOCUMENT
Dari Formalisme Alih Fungsi Lahan Menuju Reformulasi Kebijakan (Studi Pada Ruko Sawojajar Mas di Wilayah Perumahan Sawojajar Kota Malang).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Putra, RezaDwi
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2021-10-18 04:08:57 
Abstract :
Pertumbuhan penduduk di Kota Malang berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Tidak terkecuali kebutuhan masyarakat untuk kegiatan berusaha mereka yang terlihat dari pembangunan kompleks ruko di Kota Malang khususnya di Perumahan Sawojajar. Lahan yang sangat te rbatas di Kota Malang dan agresivitas para aktor swasta membuat masyarakat mengasumsikan pembangunan kompleks ruko, terutama kompleks Ruko Sawojajar Mas mengandung unsur alih fungsi lahan. Asumsi masyarakat tersebut cenderung menunjukkan formalisme yang dilakukan pemerintah, dan sangat dibutuhkan reformulasi pada kebijakan yang terkait dengan kasus tersebut. Rumusan masalah yang peneliti angkat antara lain: (1) Bagaimanakah proses perubahan dari lahan hijau menjadi Ruko? (2) Bagaimanakah pandangan para aktor pembuat kebijakan terhadap perubahan kebijakan alih fungsi lahan dari lahan hijau menjadi Ruko? (3) Bagaimanakan reformulasi kebijakan yang tepat terhadap penetapan lahan tersebut menjadi areal jasa dan niaga? Pada penelitian ini yang menjadi situs penelitian adalah lokasi pembangunan kompleks Ruko Sawojajar Mas di perumahan Sawojajar Kota Malang. Sumber data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan dari alih fungsi lahan atau peraturan zonasi sendiri masih berada di bawah naungan dari perencanaan tata kota dan memiliki fungsi yang lebih rinci dan detail. Kemudian status dari lahan kompleks Ruko Sawojajar Mas tersebut saat ini merupakan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) komersial, yang secara hukum lahan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari pengembang. Peraturan penataan ruang di Indonesia, khususnya di Kota Malang secara keseluruhan sudah memenuhi aspek-aspek dasar dalam proses penataan ruang yang ideal. Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan tata ruang tersebut, terutama pada pembangunan kompleks Ruko Sawojajar Mas. Keterlibatan masyarakat yang dalam proses perumusan kegiatan tata ruang yang disini adalah penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sangat sedikit. Selain itu pembangunan jalan sebagai kompensasi pembangunan kompleks ruko tersebut tidak dicantumkan dalam Perda RTRW, sedangkan pengadaan fasilitas bagi pejalan kaki tidak terlihat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Kemudian sistem review 20 (dua puluh) tahun sekali terhadap RTRW tidak sesuai diterapkan di Kota Malang karena Kota Malang lahannya sangat terbatas. Saran dari peneliti, dalam proses perumusan penataan ruang, perlu adanya sosialisasi yang lebih mendalam dari pemerintah kepada masyarakat dengan menerbitkan buku pedoman tentang peran masyarakat dalam partisipasi kegiatan penataan ruang sebelum Perda RTRW di terbitkan. Kemudian lahan PSU yang tidak diserahkan tersebut akan lebih baik jika dimanfaatkan menjadi taman bermain ataupun bisa juga dijadikan taman kreasi bagi masyarakat atau warga Perumahan Sawojajar dan sekitarnya. Dan saran berikutnya adalah RTRW di Kota Malang akan lebih baik jika ditetapkan untuk jangka waktu yang sangat lama, tidak hanya dalam 20 tahun. Hal tersebut dapat membuat lahan-lahan di Kota Malang tidak akan berubah peruntukannya dan dapat mewujudkan pembangunan Kota Malang yang berkelanjutan dan konsisten, dan juga lebih mengutamakan pembangunan gedung secara vertikal. 

File :
051300994.pdf
Institution Info

Universitas Brawijaya