DETAIL DOCUMENT
Persepsi Pekerja Terhadap Implementasi Kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) (Studi di Kecamatan Sukun Kota Malang),
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
FajarTW, GabriellaAyu
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2021-10-18 04:23:36 
Abstract :
Menurut pekerja, upah merupakan hal penting yang menjadi faktor pembawa dampak pada tingkat kesejahteraan pekerja. Untuk melindungi pekerja dari perilaku nakal pengusaha dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengambil Kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah diatur oleh Pemerintah dalam UU. No 13 Tahun 2003. Pekerja dalam memandang kebijakan UMK berbeda-beda. Terlebih pada pekerja yang upahnya jauh di bawah UMK dengan pekerja yang upahnya di atas UMK. Bagaimana implementasi Kebijakan UMK di Kota Malang, bagaimana persepsi pekerja di Kecamatan Sukun Kota Malang terhadap Kebijakan UMK di Kota Malang, dan bagaimana dampak pelaksanaan Kebijakan UMK terhadap kesejahteraan pekerja di Kecamatan Sukun Kota Malang. Penelitian ini didukung dengan teori kebijakan publik, teori persepsi, konsep pengupahan, dan teori kesejahteraan. Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan analisis data dengan model interaktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa rumusan yang dipakai dalam implementasi UMK Malang adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2012. Salah satu bentuk langkah Implementasi UMK Malang yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang adalah sosialisasi. Sedangkan persepsi pekerja di Kecamatan Sukun yang upahnya jauh di bawah UMK menganggap bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) yang meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, transportasi, rekreasi, dan tabungan tidak cukup karena pekerja dituntut untuk mau tidak mau menerima kondisi perusahaan. Sehingga kebijakan UMK tidak berpengaruh bagi pekerja dan kesejahteraan belum dapat dirasakan oleh pekerja. Sedangkan pekerja di Kecamatan Sukun yang upahnya di atas UMK menganggap bahwa kebijakan UMK telah memberikan rasa aman, tenteram, dan untuk memenuhi KHL dapat tercukupi, sehingga kesejahteraan yang cukup baik dapat dirasakan oleh pekerja. Dengan demikian, dampak kebijakan UMK Malang dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kecamatan Sukun hanya bisa dirasakan oleh pekerja yang upahnya di atas UMK. Perlu adanya perbaikan kebijakan UMK agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pekerja. Hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan adalah proses sosialisasi yang lebih meluas, adanya LSM selain SPSI untuk menyampaikan tuntutan pekerja, masa penangguhan yang diperpanjang, sanksi yang dipertegas, dan penambahan petugas pengawas. 
Institution Info

Universitas Brawijaya