DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa di Kabupaten Pasuruan (Studi Dwi Situs di Desa Jaran
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Ratnasari, BellaMarista
Subject
658 General management 
Datestamp
2021-10-18 05:13:06 
Abstract :
Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kerjasama desa dalam rangka Optimalisasi Potensi desa dan Peningkatan Pendapatan asli desa di Kabupaten Pasuruan berlaku diseluruh Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali desa Jarangan dan desa Durensewu, terjadi permasalahan dalam Implementasi Perda ini, karena tidak seluruh Kabupaten Pasuruan menerapkannya terbukti dengan tidak seluruh aparat desa tahu dan mengerti tentang Perda ini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana implementasi perda tersebut di Kabupaten Pasuruan, mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta dampak peraturan ini terhadap optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa di desa Jarangan dan desa Durensewu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda ini berhasil di desa Durensewu Kecamatan Pandaan dilihat dari aktor pelaksana, sasaran dan tujuan program, maupun komunikasi dan koordinasi yang sesuai, Perda ini membawa dampak optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa serta membuka lapangan kerja baru melalui kerjasama desa Durensewu dengan pihak ketiga yaitu PT. Berkat Ganda Sentosa, Kastari dan Manking Sodikin, tetapi tidak mempunyai dampak di desa Jarangan Kecamatan Rejoso dan di 339 desa lain di Kabupaten Pasuruan karena belum menerapkan Perda tersebut. Faktor pendukungnya di desa Jarangan tidak ada, sementara di desa Durensewu faktor pendukungnya adalah dukungan dari pihak pemerintah, kualitas SDM, dukungan dan kepercayaan rakyat, faktor aksesibilitas dan prestasi desa Durensewu. Faktor penghambat di desa Jarangan adalah kualitas SDM dan dukungan dan kepercayaan rakyat, sedangkan di desa Durensewu tidak ada faktor yang menghambat Implementasi Perda tersebut. Berdasarkan hasil penelitian disarankan, hanya desa Durensewu Kecamatan Pandaan yang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang kerjasama desa ini, untuk desa Jarangan Kecamatan Rejoso dan desa lain di Kabupaten Pasuruan yang belum menerapkan Perda ini, di harapkan segera menerapkan kerjasama desa ini, untuk pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan diharapkan untuk meningkatkan kebijakan ini dalam proses monitoring evaluasi untuk mengatasi desa yang belum menerapkan Peraturan Daerah tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat mendorong desa untuk dapat melaksanakan kerjasama atau mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2010. 
Institution Info

Universitas Brawijaya