DETAIL DOCUMENT
Optimalisasi Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya),
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Christy, Novena
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2021-10-18 05:15:23 
Abstract :
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut supaya mampu mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penerimaan sektor pajak daerah. Pajak daerah yang berpotensi di kota Surabaya adalah pajak hiburan. Dengan mengoptimalisasikan pemungutan pajak hiburan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dapat membiayai pembangunan di kota Surabaya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah optimalisasi pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Surabaya? 2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam optimalisasi pemungutan pajak hiburan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di kota Surabaya?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan optimalisasi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta memaparkan kendala-kendala yang dialami dalam proses optimalisasi pemungutan pajak hiburan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan beberapa teori yang mendukung metode penelitian tersebut, yaitu desentralisasi, otonomi daerah, keuangan daerah, pendapatan asli daerah, pajak daerah, cara pemungutan pajak, pajak hiburan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan dengan tiga cara yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak hiburan di kota Surabaya menggunakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Secara intensifikasi optimalisasi pemungutan pajak hiburan bisa dikatakan sudah dilaksanakan dengan baik namun kurang maksimal. Dari sisi ekstensifikasi belum bisa mengoptimalkan pajak hiburan karena objek pajak hiburan insidentil dan hiburan non bioskop tidak meningkat di tiap tahunnya. Usaha Mencari dan menetapkan objek pajak baru masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Maka dari itu kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah belum optimal. Dalam rangka meningkatkan PAD dengan cara optimalisasi pemungutan pajak hiburan juga mengalami kendala kendala seperti rendahnya kesadaran wajib pajak untuk mendaftarkan pajak, kecurangan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, kurang maksimalnya kinerja pegawai Dinas Pendapatam dan Pengelolaan Kota Surabaya. Pada tahun anggaran selanjutnya sebaiknya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya lebih jeli lagi dalam melihat berbagai potensi pajak hiburan yang ada di kota Surabaya. Seperti hiburan insidentil yang marak di bulan-bulan tertentu jangan sampai luput dari pengawasan pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya perlu memberlakukan system reward and insentif kepada pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya juga kepada wajib pajak hiburan yang disiplin dalam pembayaran pajak hiburan di Kota Surabaya. 

File :
051300997.pdf
Institution Info

Universitas Brawijaya