DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 32 Tahun 2012 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Di Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
IrfandyTaufikFajrin
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2013-07-03 09:37:51 
Abstract :
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di segala bidang di Indonesia pemerintah tidak mungkin dapat melaksanakan, mengawasi dan mengatur secara langsung urusan di daerah. Berkaitan dengan urusan yang diserahkan kepada daerah, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan pajak daerah, yaitu seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh karena itu, banyak sekali upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya dengan memberikan insentif pajak kepada wajib pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor Hal inilah yang juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dalam rangka menarik minat wajib pajak dan meringankan beban wajib, maka Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor. Yang dimana salah satu poin peraturan tersebut memberikan pembebasan (pemutihan) bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pergub. Jawa Timur No. 32 Tahun 2012 tentang pemutihan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi Pergub. Jawa Timur No. 32 Tahun 2012 tentang pemutihan di Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian (1) Implementasi Pergub. Jawa Timur No. 32 Tahun 2012 tentang pemutihan di Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk; dan (2) Kendala yang dihadapi saat implementasi pemutihan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu peneliti sendiri. Metode analisa data meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa implementasi Pergub. Jawa Timur No. 32 Tahun 2012 tentang pemutihan di Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk meliputi : sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor, ketentuan tarif pajak kendaraan bermotor, prosedur pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan efektifitas pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui pemutihan dilihat dari peningkatan obyek dan penerimaan pajak kendaraan bermotor. v Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk berdasar ketentuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor adalah 0,2% - 1,5% untuk pajak, 2% - 3,5% untuk progresif dan 0,75% - 15% untuk bea balik nama yang dipungut berdasarkan prosedur pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor melalui, pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran dan penyerahan yang telah menunjukkan hasil sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 32 Tahun 2012 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Realisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor melalui pemutihan telah berjalan secara efektif, hal ini ditunjukkan dengan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melampaui target. Dilihat target dan realisasi serta tingkat pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor baik itu dari segi obyek maupun penerimaan pajak pada bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2012 sudah mencapai target. Adapun kendala yang dihadapi oleh Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan program pemutihan, yaitu adanya faktor internal dari dalam kantor dimana terjadi keterbatasan loket pembayaran untuk menangani wajib pajak yang menumpuk dan faktor eksternal dari wajib pajak itu sendiri yang mana persepsi masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah baik namun ada juga yang melakukan pembayaran dikarenakan takut akan pemerintah dan persepsi masyarakat tentang program pemutihan dimana wajib pajak sudah ada yang mengerti dan adapula wajib pajak yang tidak ingin mengetahui dari program pemutihan. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui pemutihan sebaiknya diberikan sosialisasi terhadap wajib pajak tentang pemutihan dapat dibayar di lain tempat seperti Samsat Keliling, Samsat Samsat Drive Thru, Samsat Corner Dan Samsat Delivery, sehingga tidak terjadi penumpukan di kantor pusat. Dalam menindak wajib pajak sebaiknya Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Nganjuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap wajib pajak dan harus melakukan cara menarik agar menarik minat wajib pajak. Misalnya dengan memberikan reward terhadap wajib pajak teladan.  

Institution Info

Universitas Brawijaya