DETAIL DOCUMENT
Pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Ke Kecamatan Kraksaan Dalam Rangka Pelayanan Publik (Studi Di Polres Probolinggo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wati, DiahKurnia
Subject
351 Public administration 
Datestamp
2021-10-18 03:14:17 
Abstract :
Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo. Dalam perkembangannya, Kota Probolinggo berstatus sebagai Pemerintahan Daerah Kota Kecil yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keberadaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo yang selama ini berada di wilayah Kota Probolinggo dianggap kurang memadai untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di berbagai bidang. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari wilayah Kota Probolinggo ke Kecamatan Kraksaan ini tentunya membawa harapkan bagi banyak pihak baik masyarakat maupun birokrasi di daerah, termasuk salah satunya adalah agar tugas pemerintah dan pembangunan dapat terlaksana lebih baik sesuai dengan kepentingan masyarakat, serta dapat memberikan ruang gerak yang memadai untuk menentukan kebijakan yang harus diambil dan membuat program-program pembangunan dalam mengembangkan daerah, serta pelayanan publik yang mampu mensejahterakan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan yang terkait dengan penelitian ini adalah Bapak Sutarman dan Bapak Edi beserta staff pelayanan SKCK di POLRES Probolinggo, pemohon SKCK, staff Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman yang terdiri dari proses reduksi data atau pemilihan data yang tepat selama proses penelitian berlangsung, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010. Beberapa dinas yang sudah mengalami perpindahan diantaranya adalah Polres Probolinggo, Dinas Pendidikan, DPRD Kabupaten Probolinggo, sedangkan yang masih dalam tahap penggarapan adalah dinas kesehatan dan juga sekretariat kabupaten probolinggo. Pelayanan SKCK yang ditujukan kepada warga Kabupaten Probolinggo di Polres Probolinggo sendiri tidak terganggu dengan adanya pemindahan lokasi kantor. Semua berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Hanya saja sedikit mengalami perbedaan karena untuk saat ini bagi warga yang akan mengurus SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000. Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu PP RI Nomor 50 Tahun 2010 sehingga perbedaan yang terjadi bukan dikarenakan pindahnya lokasi kantor dari wilayah kota probolinggo ke wilayah kecamatan kraksaan. Kebijakan tentang pemindahan ibukota kabupaten ini ternyata dilakukan bersamaan dengan adanya pengembangan wilayah kabupaten probolinggo yang semata-mata juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan meningkatkan mutu pelayanan publik, karena kesejahteraan masyarakat daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. 

File :
051301001.pdf
Institution Info

Universitas Brawijaya