Abstract :
Menguatnya isu terorisme ditandai dengan terjadinya serangan di Amerika yang dipahami sebagai peristiwa 9/11. Hal tersebut memicu dikeluarkannya kebijakan “war on terror†pada masa pemerintahan George W. Bush sebagai respon tindak terorisme tersebut. Kebijakan tersebut berimplikasi perang melawan teror diseluruh dunia, khususnya di negara kawasan Asia Tenggara. Demikian dalam merespon kebijakan tersebut negara-negara Asia Tenggara berupaya menyelenggarakan pertemuan dan kerjasama secara bilateral maupun multilateral melalui wadah ASEAN sebagai organisasi regional. Selain pertemuan dan kerjasama tersebut ASEAN juga membentuk sebuah konvensi, dibanding langkah ASEAN sebelumnya konvensi ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Meski begitu perjalanan ACCT apakah cukup efektif dalam menjalankan peran. Maka demikian penulis mengukur efektifitas tersebut melalui teori efektifitas organisasi internasional yang dikemukakan Klingebeil antara lain level konseptual, struktural dan kebijakan, serta administrasi dan implementasi. Namun berdasarkan level administrasi dan implementasi tersebut, peran ASEAN melalui kerangka ACCT dianggap kurang efektif khususnya mengenai penegakan maupun pelaksanaan yang tidak disertai dengan pengawasan dan evaluator.