DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2tl) Tahun 2014-2016 Dalam Konteks Pelaksanaan Public Private Partnership Studi Kasus: Pt Pln (Persero) Area Kediri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wahyuningsih, Dita
Subject
320 Political science (Politics and government) 
Datestamp
2021-10-22 10:21:17 
Abstract :
Penelitian tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan studi kasus di PT PLN (Persero) Area Kediri ini mengangkat tentang permasalahan apa saja yang timbul dalam implementasi kebijakan, siapa aktor di belakangnya dan apa kepentingannya, apabila dianalisa dari sudut pandang konsep Public Private Partnership (PPP) atau hubungan swasta pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan kaitannya dengan konsep Public Private Partnership (PPP) yang kini sedang diterapkan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan di daerah yang menjadi wilayah kerja PT PLN (Persero) Area Kediri yang mencakup sebelas rayon, yaitu PT PLN (Persero) Rayon Blitar, Rayon Campur Darat, Rayon Grogol, Rayon Kediri Kota, Rayon Ngadiluwih, Rayon Ngunut, Rayon Pare, Rayon Srengat, Rayon Sutojayan, Rayon Tulungagung, dan Rayon Wlingi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptif, dengan sasaran PT PLN (Persero) Area Kediri yang menjadi aktor utama dalam implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dan PT Annindo Bertahannuts Perkasa yang menjadi perusahaan vendor yang terlibat secara langsung dalam implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), serta masyarakat yang menjadi konsumen tenaga listrik PT PLN (Persero) Area Kediri. Hasil penelitian menunjukkan adanya berbagai masalah yang muncul dalam implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), berupa dasar hukum pelaksanaan implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Jika dikaitkan dengan pelaksanaan konsep Public Private Partnership (PPP), di mana dalam implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melibatkan pihak perusahaan swasta, yaitu PT Annindo Bertahannuts Perkasa, maka implementasi kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik cenderung berbasis pada keuntungan ekonomi, sehingga kepentingan masyarakat konsumen tenaga listrik cenderung terabaikan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya