Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Febrianto, Joko Sejati Indra
Subject
343.097 Air transportation and space transportation
Datestamp
2021-10-26 02:40:00
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Pengaturan Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Terbang Dalam Usaha Peningkatan Keselamatan Penerbangan Sipil Di Indonesia yang merupakan suatu permasalahan yang perlu untuk di analisis terkait perkembangan dunia penerbangan di Indonesia. Pemilihan tema ini didasarkan pada tingkat kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi akan transportasi udara dimana pertumbuhan minat yang sengat pesat dan memberi warna tersendiri dalam pilihan transportasi di Indonesia dan sedang menjadi salah satu kebutuhan utama di masyarakat.
Dengan berkembangnya Transportasi Udara Adalah transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat umum sebagai sarana tranaportasi yang utama,cepat,dan mudah sehingga perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keselamatan transportasi ini sehingga terciptanya kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara. Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Terbang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam prakteknya diwakili Otoritas Bandar Udara. Bentuk penegakan hukum terkait peraturan penerbangan maka pemerintah membentuk undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bentuk penegakan hukum ini meliputi kegiatan pencegahan berupa pengawasan izin penerbangan, pengelolaan manajemen penerbangan nasional, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan terkait penerbangan.
Tujuan penelitian pada skripsi ini adalah untuk mengidentifikasi, serta menganalisis apakah upaya pemerintah terhadap pemberian izin terbang \sudah sesuai dengan hierarki dan hukum yang berlaku. Serta menganalisis adakah kelemahan perundang-undangan yang mencakup pengaturan pemerintah terhadap pemberian izin terbang dalam usaha peningkatan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan jenis yuridis normative yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hokum adalah identik dengan norma hokum tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif yaitu penelitian dimana selain memberikan pandangan, menuliskan, dan menyimpulkan suatu obyek bahasan atau sebuah peristiwa hukum juga akan mengambil kesimpulan umum dari masalah yang dibahas.
Penulis memperoleh jawaban terdapat 5 pokok bahasan terkait permasalahan pengaturan peraturan perundang-undangan yang dikaji oleh penulis.