Abstract :
Pada skripsi ini penulis meneliti tentang hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) dalam kontrak waralaba Alfamart antara H. Parlan (franchisee) dan PT. Sumber Alfaria Trijaya (franchisor) menurut asas proporsionalitas. Hal ini dilatar belakangi karena dalam perjanjian waralaba pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba ini harus sesuai proporsi, dan bagiannya. Maka dari itu asas yang melandasi pertukaran hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) adalah asas proporsionalitas. Perjanjian Waralaba merupakan Perjanjian Baku yang dibuat secara sepihak oleh franchisor, sehingga franchisee hanya dihadapkan oleh pilihan take it or leave it. Perjanjian baku ini karena dibuat oleh sepihak maka sering kali menguntungkan pihak pembuat perjanjian saja, tidak terkecuali dengan perjanjian waralaba.
Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1). Bagaimana keseimbangan pengaturan hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) dalam perjanjian waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya dan H. Parlan menurut asas proporsionalitas. (2).Apakah isi perjanjian waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya dan H. Parlan sudah memberikan perlindungan hukum bagi franchisee.
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) karena dengan metode pendekatan ini penulis dapat melihat kesesuaian antara isi kontrak perjanjian waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya (franchisor) dengan H.Parlan (franchisee) dengan asas proporsionalitas.
Dari hasil penelitian menggunakan metode tersebut, penulis mendapatkan hasil penelitian atas rumusan masalah yang penulis angkat, yaitu perjanjian dikatakan tidak memenuhi asas proporsionalitas dilihat dari pencerminan prestasi dan kontra prestasinya yang dicerminkan berdasarkan kesepakatan antar pihak.Karena perjanjian ini dibuat oleh kreditur, maka sudah pasti isi perjanjian tersebut dibuat untuk menguntungkan pihak pembuat perjanjian ini yaitu kreditur, salah satu caranya adalah perbandingan jumlah hak dan kewajiban kreditur dan debitur yang dimana debitur lebih banyak dibebankan dengan lebih banyak kewajiban daripada kreditur, dan hak yang diterima kreditur lebih banyak daripada debitur. Serta bentuk perlindungan hukum bagi franchisee secara preventif diwujudkan dengan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, dan represif dengan gugatan perdata, lembaga arbitrase, dan tuntutan pidana.